Berdasarkan Persekjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Persekjen Kemdikbudristek Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Program ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.
Mahasiswa dan dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dibawah naungan DIKTI