Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 821.E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan program gratis ini kepada peserta didik, mahasiswa, tenaga pendidik dan dosen. Program ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi covid-19. Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota internet (paket data).