Informasi Program Lanjutan Bantuan Kuota Internet DIKTI Tahun 2021

  1. Bantuan kuota internet diberikan 3 kali selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember 2021
  2. Perguruan tinggi dimohon untuk melakukan pemutakhiran data mahasiswa dan dosen di PDDikti
  3. Perguruan Tinggi wajib mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak dan wajib ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi (format akan digenerate oleh sistem)

Batas Waktu SPTJM Batch 8 : Minggu, 07 November 2021 23:59

-1131
Hari
-22
Jam
-59
Menit
-42
Detik

Tujuan Program


Berdasarkan Persekjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Persekjen Kemdikbudristek Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021. Program ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.

Kriteria Penerima


Mahasiswa dan dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dibawah naungan DIKTI

Mahasiswa

  1. Terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  2. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen

  1. Terdaftar di PDDikti dan berstatus aktif;
  2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
  3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Panduan Perguruan Tinggi


  • Perguruan tinggi segera melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen, sesuai dengan surat yang dirilis oleh Setditjen Dikti Nomor 6717/E1/DI.04.02/2021 pada 4 Agustus 2021 tentang Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen.
  • Melengkapi dan melakukan validasi data pada seluruh dosen dan mahasiswa aktif terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.
  • Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Proses Penyaluran


  • Kemendikbud melalui Pusdatin melakukan Verifikasi dan Validasi (VerVal) data penerima melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  • Kemendikbud melalui Pusdatin menetapkan penerima bantuan subsidi kuota internet
  • Penyedia Jasa melakukan penyaluran subsidi kuota internet dilakukan setiap bulan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember
  • Bantuan kuota internet memiliki masa berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak paket kuota internet diterima oleh nomor ponsel mahasiswa dan dosen
  • Bantuan kuota internet yang tidak diterima mahasiswa dan dosen akan dilakukan verval ulang
  • Verval ulang dilakukan pusdatin untuk menentukan kembali penerima bantuan subsidi internet

Frequently Asked Questions (FAQ)


Bantuan kuota internet diberikan kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Telkomsel, Indosat, Tri, Axis, XL Axiata (XL dan Axis) dan Smartfren.
Bantuan kuota akan diberikan setelah perguruan tinggi menyelesaikan proses pengajuan. Perguruan tinggi dapat mulai melakukan proses pengajuan pada 15 September 2020.
Perguruan tinggi dapat melihat rekap mahasiswa dan dosen yang nomornya berhasil dilakukan injeksi bantuan kuota pada laman kuotadikti.kemdikbud.go.id
Mahasiswa/dosen dapat melihat data nomor ponsel yang terdaftar pada laman pddikti.kemdikbud.go.id
Pengelola PDDikti perguruan tinggi dapat melihat daftar mahasiswa dan dosen dengan nomor ponsel yang tidak valid/belum terisi pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id. Perbaikan data mahasiswa dapat dilakukan melalui PDDikti Feeder. Perbaikan data dosen dapat dilakukan melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id di tab Kelengkapan Data Dosen pada halaman awal.
Untuk program ini hanya berlaku untuk perangkat mobile seluler. Untuk fixed line tidak termasuk dalam program bantuan ini.
Nomor ponsel yang didaftarkan bisa menggunakan nomor baru.
Setelah mendapat bantuan kuota, mahasiswa/dosen dapat mengubah nomor ponsel terdaftar untuk bantuan kuota pada bulan berikutnya.